Kabar gembira untuk 97 Narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan mendapat remisi spesial di hari Natal 2023. Remisi diberikan kepada napi yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan. Selain berkelakuan baik, Narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana wajib menjalani minimal 6 bulan masa pidana, tidak sedang menjalani denda subsider dan tidak dalam pembinaan cuti menjelang bebas. Pengurangan masa pidana pun bervariasi, antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Dan di momen Natal Tahun ini, pihak lapas membuka jam besuk bagi warga binaan yang beragama Nasrani. Dan seluruh pengunjung wajib menjalani pemeriksaan badan dan barang bawaan melalui X-ray yang telah disediakan. Kunjungan khusus Natal ini dimulai sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WITA dilanjutkan 13.00 hingga 15.00 WITA.