Kamis, 21 Nov 2024
HukumKALTARA

Raperda Kota Layak Anak Disetujui, Pedoman Pemkot Tarakan Lindungi dari Kriminalisasi dan Kekerasan

Pemkot Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Minggu (7/7/2024).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Pj Wali Kota Tarakan, Bustan dalam Rapat Paripurna XXIX DPRD Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024.

Dalam rapat dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, ketujuh fraksi DPRD juga memberikan persetujuan penuh terhadap raperda tersebut yang selanjutnya akan disahkan menjadi perda

“Disetujuinya Raperda ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan Tarakan sebagai kota yang ramah dan layak untuk anak-anak,” ungkap Pj Wali Kota Tarakan.

Dikatakan PJ Wali Kota Tarakan, Bustan, sebelumnya dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tarakan telah membuat rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Kayak Anak telah disampaikan resmi Ketua DPRD melalui surat Ketua DPRD kepada Wali Kota Tarakan terkait Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2023 lalu.

Kemudian selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai tahapan dan akhirnya hari ini sudah tahap akhir penetapan ramperda menjadi Perda.

PJ Wali Kota mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim pembahas Raperda dari unsur pemerintah, instansi terkait bekerja keras secara intens melakukan penyusunan, pembahasan, kajian dan pendalaman materi serta penyempurnaan terhadap Raperda sehingga ini bisa diselesaikan, diharmonisasi dan difasilitasi. Pemkot mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih.

Bustan menambahkan, penetapan Perda Penyelenggaraan KLA ini merupakan pelaksanaan dari pasal 8 Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten atau Kota Layak Anak yang memerintahkan Perda untuk menyelenggarakan KLA dengan mengaturnya dalam perda.

Adapun Perpres Nomor 25 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimn diibah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Tujuan dan sasaran ingin dicapai melalui Perda tentang KLA, memberikan perlindungan terhadap hak anak untuk mendapat jaminan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai generasi potensial,” ungkap Dr. Bustan.

Kemudian, ini juga sejalan dengan visi misi Kota Tarakan, mewujudukan Kota Tarakan sebagai Kota Maju dan Sejahtera melalui Smart City, melalui peningkatan SDM yang terampil, mandiri dan berkualitas serta berdaya saing.

Pemkot Tarakan juga menyambut baik atas pengusulan Raperda tentang Penyelenggaraan KLA agar bisa diterapkan menjadi perda untuk kemudian menjadi pedoman bagi pemda dalam menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan.

“Tentunya anak mendapat perlindungan dari kekerasan dan kriminalisasi,”pungkasnya.

sumber : https://kaltara.tribunnews.com/2024/07/07/raperda-kota-layak-anak-disetujui-pedoman-pemkot-tarakan-lindungi-dari-kriminalisasi-dan-kekerasan



Baca Juga

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *